Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dengan RN dan pacarnya diminta menikah dan membayar denda lingkungan sebesar Rp3,5 juta.
Namun, setelah video aksi pemukulan beredar di media sosial, keluarga RN merasa keberatan dan menuntut pertanggungjawaban dari pelaku.
Akibat desakan keluarga korban, Polsek Bonai Darussalam menggelar mediasi lanjutan antara RN dan pelaku.
Kapolsek Bonai Darussalam, IPDA Romi Yendri, membenarkan adanya insiden ini dan menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.
“Sudah kita selesaikan dengan cara mediasi. Kedua belah pihak sepakat berdamai,” ungkapnya, Rabu sore.
Meski sudah diselesaikan secara damai, insiden ini tetap memicu perbincangan di masyarakat, terutama terkait tindakan main hakim sendiri yang dilakukan sebelum pihak berwenang turun tangan.