Sengketa Pilkada di Riau, Nasib 7 Daerah Ditentukan 11 Februari

Sengketa Pilkada di Riau, Nasib 7 Daerah Ditentukan 11 Februari
Hakim MK untuk PHPU Pilwako Pekanbaru, Arief Hidayat (foto:doc MK)

VLOOD.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa, 11 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan kelanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tujuh wilayah Provinsi Riau.

Tujuh daerah yang terlibat dalam sengketa ini adalah Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Kota Dumai, Kabupaten Siak, dan Kota Pekanbaru. Gugatan diajukan oleh pasangan calon yang merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi suara di daerah masing-masing.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Supriyanto, menjelaskan bahwa MK akan memutuskan apakah sengketa di masing-masing daerah memenuhi syarat untuk dilanjutkan.

"MK akan memutuskan apakah sengketa akan diterima untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Supriyanto, Selasa (28/1/2025) dikutip dari riauaktual.com.

Halaman

#pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index