Dua Kemungkinan Putusan MK
Menurut Supriyanto, putusan MK memiliki dua kemungkinan. Pertama, sengketa dinyatakan tidak diterima sehingga proses gugatan dihentikan.
Kedua, sengketa dinyatakan memenuhi syarat dan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
"Persidangan sengketa telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyampaian permohonan oleh pemohon, pemeriksaan pendahuluan, hingga pembuktian. Seluruh keputusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti dan argumen yang telah disampaikan para pihak selama proses persidangan," jelasnya.
Dengan keputusan yang akan diumumkan pada 11 Februari 2025, publik akan mengetahui nasib Pilkada di tujuh daerah Riau ini, sekaligus mendapatkan kepastian hukum terkait proses demokrasi yang telah berlangsung.