VLOOD - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali menegaskan bahwa seluruh pengecer minyak goreng Minyakita wajib menjual produk tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp15.700 per liter.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Provinsi Riau, Ahyu Suhendra, menegaskan bahwa aturan HET harus diikuti oleh semua pengecer tanpa pengecualian.
"Harga yang dijual ke konsumen harus sesuai dengan HET. Pengecer tidak boleh menjual di atas HET," tegas Ahyu, Selasa (28/1/2025).
Menurut Ahyu, para pengecer Minyakita yang sudah ditunjuk sebagai distributor resmi sebenarnya memperoleh keuntungan yang cukup besar meski menjual sesuai HET. Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor dengan harga sekitar Rp14.500 per liter, lalu menjualnya kepada konsumen seharga Rp15.700 per liter.