“Pengecer membeli Minyakita dari distributor atau sub-distributor itu sudah mendapatkan keuntungan. Jadi, tidak ada alasan bagi pengecer untuk menjual lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Meski aturan HET telah diberlakukan, Ahyu mengakui bahwa tim pengawasan masih menemukan beberapa pedagang di pasar yang menjual Minyakita di atas harga yang ditetapkan.
- Baca Juga Bangun Bahteramu Sendiri
"Kami masih menemukan kasus seperti itu. Kemungkinan besar, pedagang-pedagang ini membeli minyak dari pengecer yang menjual dengan harga lebih tinggi, lalu mereka menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi pula," ujarnya.
Pengawasan Ketat dan Partisipasi Masyarakat
Untuk memastikan penjualan minyak Minyakita sesuai dengan HET, Pemprov Riau akan memperketat pengawasan di lapangan. Ahyu mengungkapkan bahwa selain pengawasan rutin oleh tim Disperindag, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mengawasi harga minyak goreng di pasar.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pengecer yang menjual Minyakita di atas HET. Pengawasan akan terus kami perketat," tutupnya.