Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Ini Ketentuannya

Senin, 10 Maret 2025 | 14:04:50 WIB
ILUSTRASI

VLOOD.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah.

Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2025 dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri penerbangan yang terdampak pandemi dan fluktuasi harga bahan bakar.

"Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap moda transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan mobilitas masyarakat, terutama menjelang mudik Idulfitri. 

Pemerintah ingin memastikan harga tiket tetap terjangkau di tengah kenaikan biaya penerbangan. Selain itu, insentif ini juga diharapkan dapat mempercepat pemulihan industri penerbangan yang terdampak pandemi dan fluktuasi harga bahan bakar.

Dalam kebijakan ini, PPN yang terutang atas tiket pesawat kelas ekonomi akan ditanggung sebagian oleh pemerintah. Besaran PPN yang ditanggung penumpang adalah 5% dari tarif yang berlaku, sedangkan 6% sisanya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Tarif yang dimaksud mencakup komponen biaya utama, seperti tarif dasar, fuel surcharge, dan biaya tambahan lain yang ditetapkan oleh maskapai.

Halaman :

Terkini