Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi, Ini Ketentuannya

Senin, 10 Maret 2025 | 14:04:50 WIB
ILUSTRASI

Masyarakat dapat menikmati insentif ini untuk periode pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas ini berlaku dari 24 Maret hingga 7 April 2025. 

Dengan demikian, masyarakat yang merencanakan perjalanan mudik atau perjalanan lainnya selama periode tersebut dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.

Maskapai yang berpartisipasi dalam program ini diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak atau dokumen tertentu sebagai bukti pemanfaatan insentif. 

Selain itu, mereka juga harus melaporkan transaksi terkait kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaporan ini paling lambat disampaikan pada 30 Juni 2025.

Informasi lebih lanjut mengenai PMK-18/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Halaman :

Terkini