VLOOD.ID - Seorang kepala pesantren berinisial MJ (49) ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indragiri Hilir (Inhil) atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial A (22).
Kejadian ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di ruang kelas RA disalah satu desa Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Korban Pingsan, Pelaku Beraksi
Korban diketahui mantan murid di padepokan milik pelaku dan pernah belajar fiqih serta tajwid di sana selama lima tahun (2019-2024).
“Pada Agustus 2024, korban sempat diantar orang tuanya untuk berobat (ruqiah) di padepokan tersebut dan tinggal selama tiga hari,” sebut Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Kepala BC Tembilahan Setiawan Rosyidi, Kamis (27/2/2025).
Sejak saat itu, lanjutnya pelaku terus menghubungi korban via WhatsApp, mengirimkan video seks, serta mengajak korban untuk menikah siri.