Barang Bukti yang Diamankan
Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti seperti, 1 helai baju gamis hitam merk HR. Nikita, 1 helai rok panjang berwarna coklat, 1 helai jilbab coklat muda bertuliskan Azara, 1 helai bra berwarna ungu muda, 1 helai celana dalam berwarna cream dan1 unit HP
Modus dan Motif Pelaku
Pelaku dikenal sebagai seorang pemuka agama yang menawarkan pengobatan alternatif seperti ruqiah dan bekam. Namun, nyatanya ia hanya memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melampiaskan nafsunya.
Pelaku menggunakan dalih pengobatan untuk mendekati korban, mengirimkan konten asusila, hingga akhirnya melakukan aksi bejatnya saat korban dalam keadaan tidak berdaya.
Ancaman Hukuman & Proses Hukum
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kejahatan seksual. Jangan takut untuk bersuara, karena perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah prioritas kami,” ujarnya.