VLOOD.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) berencana mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membebaskan tiga terdakwa dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang. Tiga terdakwa yang dibebaskan tersebut adalah Hadran Marzuki, Syahran, dan Jonaidi.
Putusan Majelis Hakim Tipikor: Terdakwa Dibebaskan Karena Daluwarsa
Majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penuntutan terhadap ketiga terdakwa tidak dapat diterima karena telah melewati batas waktu penuntutan (daluwarsa).
Perbuatan yang dilakukan para terdakwa, yang berlangsung antara 22 September 2006 hingga 11 Maret 2009, dianggap telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh hukum.
“Melepaskan Terdakwa I Drs M Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” ujar hakim dalam putusannya pada Senin (13/1/2025).
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dan pengembalian barang bukti yang disita dalam perkara ini.