Pemprov Riau diminta oleh Kementerian Dalam Negeri untuk segera mempersiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Persiapan tersebut termasuk juga untuk lima bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota se-Riau yang akan dilantik serentak pada 10 Februari 2025.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur tata cara pengangkatan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan pelantikan serentak di seluruh Indonesia pada 7 Februari 2025 untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, dan pada 10 Februari 2025 untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Demikian pula, untuk tingkat kabupaten dan kota, lima daerah di Riau juga tidak mengajukan gugatan, yaitu Kabupaten Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Indragiri Hilir, Bengkalis, dan Pelalawan.
Pelantikan kepala daerah terpilih ini menjadi momen penting dalam memastikan keberlanjutan kepemimpinan di Riau dengan harapan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.