VLOOD.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah merilis jadwal sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk lima daerah di Provinsi Riau, yaitu Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Rokan Hilir, dan Siak.
Setelah sebelumnya MK menyelesaikan pemeriksaan pendahuluan, agenda sidang kali ini akan melibatkan Penyampaian Jawaban dari pihak termohon dan pengesahan alat bukti.
Sidang untuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kuantan Singingi dijadwalkan pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 13.30 WIB.
Selanjutnya, sidang PHPU untuk Kabupaten Rokan Hilir akan digelar pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 08.00 WIB, diikuti dengan sidang untuk Kabupaten Rokan Hulu dan Siak pada hari yang sama pukul 13.30 WIB.
Dikutip dari laman riauaktual, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya bersama dengan KPU kabupaten/kota telah mempersiapkan jawaban atas gugatan yang diajukan pada sidang pendahuluan sebelumnya.