SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Diserahkan ke DPRD

SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Diserahkan ke DPRD
Penyerahan SK Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Diserahkan ke DPRD

VLOOD.ID - Koordinator Divisi Teknis KPU Riau, Nahrawi, secara resmi menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih hasil Pemilihan Serentak 2024 kepada DPRD Provinsi Riau, Jumat (10/1/2025). Penyerahan ini berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Riau sebagai bagian dari tahapan akhir proses Pemilihan Kepala Daerah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 66 ayat (1) PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yang mewajibkan KPU Provinsi menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD. Dokumen yang diserahkan meliputi Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi tentang penetapan pasangan calon terpilih.

Sesuai ayat (2) aturan tersebut, penyampaian ini harus dilakukan paling lambat satu hari setelah pasangan calon ditetapkan. Penyerahan dokumen ini menjadi langkah penting untuk memastikan kelancaran proses pengesahan dan pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih oleh pemerintah pusat.

"Hari ini, Jumat 10 Januari 2025, kami melaksanakan amanah PKPU tersebut dengan menyerahkan dokumen ini kepada DPRD Provinsi Riau. Ini merupakan proses akhir yang harus dilaksanakan oleh KPU Provinsi dalam tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Riau," ujar Nahrawi dikutip dari laman cakaplah.

Sehari sebelumnya, Kamis (9/1/2025), KPU Riau resmi menetapkan pasangan Abdul Wahid dan SF Hariyanto sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih dalam rapat pleno terbuka.

Rapat pleno berjalan lancar dengan dihadiri oleh seluruh Liaison Officer (LO) pasangan calon, meskipun kedua calon kepala daerah tidak hadir. Pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto berhasil meraih kemenangan dengan perolehan 1.224.193 suara atau 44 persen dari total suara sah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index