Gubernur Riau Tegas! Tambang Emas Ilegal di Sungai Indragiri Akan Disikat Habis

Gubernur Riau Tegas! Tambang Emas Ilegal di Sungai Indragiri Akan Disikat Habis
ILUSTRASI

Gubri menyebutkan bahwa Desa Logas, Kecamatan Logas Tanah Darat ditetapkan sebagai lokasi WPR dengan luas mencapai 14 ribu hektare. Wilayah tersebut nantinya bisa dikelola oleh masyarakat dengan izin resmi.

“Semua masyarakat boleh mengelola WPR. Kalau ada yang punya lahan di sana dan ingin bekerja sama dengan petambang, silakan. Untuk IPR maksimal luasnya 15 hektare,” pungkasnya.

Langkah tegas Pemprov Riau bersama Polda Riau ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan yang berkelanjutan, sekaligus memberi solusi hukum bagi masyarakat penambang.

Dengan adanya WPR, aktivitas tambang bisa tetap berjalan secara legal, aman, dan ramah lingkungan, tanpa merusak ekosistem Sungai Indragiri yang menjadi sumber kehidupan ribuan warga di sepanjang alirannya.

Halaman

#Abdul Wahid

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index