Cegah Karhutla Terulang, Polsek Tembilahan Pasang Plang Larangan di Lahan Bekas Terbakar

Cegah Karhutla Terulang, Polsek Tembilahan Pasang Plang Larangan di Lahan Bekas Terbakar

VLOOD.ID - Jajaran Polsek Tembilahan, Polres Indragiri Hilir (Inhil) bersama Babinsa dan perangkat Kelurahan Sungai Perak melakukan pemasangan plang larangan melakukan kegiatan dan aktivitas apapun di lahan bekas terbakar, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kegiatan ini dilakukan di Kelurahan Sungai Perak, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, tepat di lokasi lahan gambut seluas sekitar 1 hektare yang sebelumnya terbakar akibat ulah manusia. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyebab kebakaran diketahui karena lahan dibakar.

Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan polisi LP/A/11/IX/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/68/IX/2025/Reskrim tanggal 27 September 2025.

Plang Larangan Dipasang Permanen di Lahan Gambut

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sejumlah personel gabungan di antaranya Aipda Rio Ramadhan (PS Kanit Intelkam Polsek Tembilahan), Serka Jondri (Babinsa Sungai Perak), Brigpol Rezdky Pernando, S.H. (Banit III Tipidter Polres Inhil), Brigpol Yoga Sulistyo (Bhabinkamtibmas Sungai Perak), Mardi (Kasi Tapem Kelurahan Sungai Perak), serta perangkat kelurahan, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan warga setempat.

Pemasangan plang dilakukan secara permanen (dicor) agar tidak mudah rusak maupun dicabut. Tulisan di plang berisi peringatan tegas agar tidak melakukan kegiatan atau aktivitas apapun di lahan bekas terbakar.

Kapolsek Tembilahan: Ini Bentuk Pencegahan dan Edukasi untuk Warga

Kapolsek Tembilahan, Ipda Ripal Indrawata, menjelaskan bahwa pemasangan plang ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya penyelidikan dan pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Tembilahan.

“Pemasangan plang larangan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Polres Inhil. Lahan bekas terbakar sangat rentan terhadap kebakaran ulang, terutama di kawasan gambut yang mudah kering dan mudah terbakar,” ujar Ipda Ripal Indrawata.

Ia menambahkan, tujuan utama dari pemasangan plang tersebut adalah untuk memberikan kesempatan lahan pulih secara alami serta mencegah aktivitas yang bisa memicu kebakaran baru.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apapun di lahan bekas terbakar. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga demi keselamatan dan kelestarian lingkungan,” tegas Kapolsek.

Edukasi dan Patroli Akan Terus Ditingkatkan

Selain memasang plang, Polsek Tembilahan juga berkomitmen untuk meningkatkan patroli rutin dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya karhutla. Lahan bekas kebakaran yang didominasi tanah gambut dengan ketebalan mencapai dua meter membutuhkan waktu lama untuk pulih.

“Kami akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lahan. Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga mengganggu kesehatan dan ekonomi masyarakat,” tambah Ipda Ripal Indrawata.

Langkah kolaboratif antara Polri, TNI, perangkat kelurahan, dan masyarakat ini diharapkan mampu menjadi contoh dalam pencegahan dini karhutla di Indragiri Hilir, khususnya di kawasan rawan seperti Sungai Perak.

Pemasangan plang larangan di lahan bekas terbakar merupakan bentuk nyata sinergi antara aparat dan masyarakat dalam melindungi lingkungan. Dengan kepatuhan warga terhadap larangan tersebut, diharapkan karhutla di wilayah Tembilahan tidak kembali terjadi, dan lahan gambut dapat pulih seperti sediakala.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index