VLOOD.ID - Bupati Indragiri Hilir, Herman, resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 193 kepala desa (kades). Dengan aturan baru, masa jabatan yang semula enam tahun kini resmi menjadi delapan tahun, menyusul penambahan waktu selama dua tahun.
Bupati Inhil, Herman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hak kepala desa sesuai aturan nasional, bukan hanya berlaku di Kabupaten Inhil, tetapi juga di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah, jadi sesuai dengan aturan. Memang hak kawan-kawan kepala desa ini ditambah dua tahun menurut aturan. Ini bukan hanya di Inhil, seluruh Indonesia,” ujar Herman di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Jumat (29/8/2025).
Ia berharap, dengan penambahan masa jabatan tersebut, para kepala desa bisa lebih maksimal dalam mengabdi kepada masyarakat dan membangun desa masing-masing.
“Mudah-mudahan dengan penambahan waktu dua tahun mereka bisa menunjukkanlah minimal pengabdian terhadap desa. Jangan pula minta ditambah dua tahun, bertambah pula ‘kelakuan’. Tidak seperti itu,” tegasnya.
Herman juga mengingatkan bahwa tambahan jabatan tersebut harus dimanfaatkan untuk melanjutkan program pembangunan desa agar lebih baik dan berkesinambungan.
“Kalau dia habis berarti tambah jadi delapan tahun. Mudah-mudahan dengan ini, pembangunan bisa lebih bagus lagi, bisa berkesinambungan. Kalaupun dia ingin mencalonkan diri, paling tidak dengan sisa penambahan dua tahun dia bisa meninggalkan jejak yang bagus lagi,” tambahnya.
Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, Bupati berharap seluruh kepala desa di Inhil mampu meningkatkan kinerja, menjaga amanah, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa.