VLOOD.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan sampah di kota ini dengan memberdayakan Lembaga Pemungut Sampah (LPS) yang telah dibentuk di 83 kelurahan. Kebijakan ini mulai efektif pada Juli 2025 mendatang, menggantikan peran pihak ketiga yang sebelumnya mengelola pengangkutan sampah.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa Pemko tidak lagi memperpanjang kontrak dengan perusahaan pengangkut sampah pihak ketiga.
"Mulai Juli 2025 kita langsung pakai LPS," ujarnya saat ditemui pada Selasa (27/5/2025) sore.
Pemko Pekanbaru berharap dengan penerapan sistem swakelola melalui LPS, pelayanan pengelolaan sampah bisa lebih optimal dan permasalahan tumpukan sampah di wilayah kota dapat diminimalisir.
LPS dibentuk mulai dari tingkat RT/RW hingga kelurahan agar pengelolaan sampah dapat terkontrol sejak dari sumber hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Terus berproses. Kita sedang mempersiapkan pengangkutan dari sumber sampah, dan DLHK juga terus mempersiapkan di lapangan.” sebutnya
Kontrak kerjasama Pemko dengan pihak ketiga pengangkutan sampah resmi berakhir pada Juni 2025. Selanjutnya, seluruh pengangkutan sampah akan dilakukan melalui sistem swakelola yang lebih transparan dan efisien.
Setiap kendaraan pengangkut sampah wajib mendapatkan izin dari RT/RW dan kelurahan terkait sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian.
Dengan langkah ini, diharapkan Pekanbaru dapat menjadi kota yang lebih bersih dan sehat dengan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan