Aturan Ketat Truk Masuk Kota Pekanbaru, Ini Jadwal dan Sanksinya

Aturan Ketat Truk Masuk Kota Pekanbaru, Ini Jadwal dan Sanksinya
Truk Bertone Besar Ditindak

VLOOD.ID - Pengawasan ketat diberlakukan untuk truk bertonase besar di Kota Pekanbaru. Sesuai regulasi yang berlaku, kendaraan angkutan berat dilarang melintas di jalan kota antara pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Razia rutin digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama petugas gabungan di berbagai titik strategis. Salah satu lokasi razia terbaru berada di Bundaran Air Hitam, yang menjadi jalur padat kendaraan berat.

Dalam operasi tersebut, petugas menilang puluhan truk yang tetap nekat masuk ke jalan perkotaan di luar waktu yang ditentukan. Padahal, rambu larangan telah terpasang jelas di berbagai pintu masuk kota.

"Ada 30 pengemudi kita tilang karena melanggar rambu larangan truk masuk kota," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (21/5/2025).

Penindakan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang. Khairunnas menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat wajib dan telah disosialisasikan luas kepada para pengemudi.

Ia menjelaskan bahwa tanda larangan truk sudah dipasang di seluruh akses masuk ke Kota Pekanbaru. Meski begitu, masih banyak pengemudi yang mengabaikannya.

"Apabila tetap ada pelanggaran tentu petugas langsung melakukan tilang," paparnya.

Halaman

#pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index