“Begitu Sertifikat Veteriner diterbitkan, ternak sudah sah untuk dilalulintaskan,” ujarnya.
Bagi ternak yang dikirim antarkabupaten dalam satu provinsi, pemohon cukup menyertakan surat rekomendasi dari dinas kabupaten asal dan tujuan. Dengan langkah ini, Diskanak Siak memastikan hewan kurban yang dipotong benar-benar sehat dan layak konsumsi.