VLOOD.ID - Mulai Juni 2025, pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru akan mengalami perubahan besar. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersiap meninggalkan sistem lama yang melibatkan pihak ketiga, dan beralih ke sistem swakelola melalui Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) di tingkat RT/RW hingga kelurahan.
Langkah ini diambil menyusul berakhirnya kontrak kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengangkutan sampah. Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan komitmennya dalam mendukung langsung pelaksanaan sistem baru ini.
"Untuk LPS, saya akan turun langsung ke kecamatan. Saya ingin menyampaikan langsung bagaimana sistem ini akan berjalan," ujar Agung, Kamis (15/5/2025).
Hingga saat ini, Pemko Pekanbaru telah membentuk LPS di 83 kelurahan. Pemerintah tengah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung di tiap LPS agar dapat segera beroperasi secara penuh.
"Sudah terbentuk di seluruh kelurahan. Tinggal izin operasional dari DLHK. Setelah itu, mereka bisa segera beroperasi," jelas Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Rabu (7/5/2025).
Sistem LPS dirancang agar pengelolaan sampah lebih terkontrol, mulai dari sumbernya di lingkungan warga hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Ke depan, hanya kendaraan pengangkut sampah yang mendapat izin dari RT/RW dan kelurahan, serta tergabung dalam LPS, yang diperbolehkan mengangkut sampah.
DLHK Pekanbaru akan menerbitkan rekomendasi resmi bagi angkutan yang tergabung dalam LPS. Sementara angkutan mandiri yang tidak mengantongi izin resmi akan dianggap ilegal dan dapat ditindak sesuai aturan.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas permasalahan sampah di Pekanbaru, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.