VLOOD.ID - Penurunan target pajak reklame dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 menuai sorotan dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Ia menyampaikan keheranannya saat memimpin rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (14/5/2025). Agung menilai, target yang ditetapkan justru turun dari realisasi tahun sebelumnya yang seharusnya bisa dijadikan tolok ukur peningkatan.
“Ini yang kami soroti. Mengapa target tahun 2025 justru turun menjadi Rp34 miliar, sementara tahun sebelumnya bisa mencapai Rp38 miliar? Seharusnya target ditingkatkan, bukan diturunkan. Bahkan tanpa upaya lebih pun, angkanya sudah bisa mencapai Rp38 miliar,” ujar Agung.
Menurutnya, pembahasan target pendapatan dari pajak reklame masih berlangsung, namun seharusnya mempertimbangkan potensi yang belum tergali secara maksimal. Angka Rp34 miliar dinilai terlalu rendah jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan pajak reklame pada tahun 2024.
“Saya tanya, apakah pendapatan Rp34 miliar yang ditargetkan untuk tahun depan sudah mencerminkan potensi maksimal? Dan apakah realisasi Rp38 miliar di tahun 2024 itu sudah sepenuhnya berasal dari pelaku usaha yang memang wajib membayar pajak reklame? Ternyata belum,” ungkapnya.
Dari hasil diskusi bersama Bapenda, diketahui bahwa capaian Rp38 miliar pada tahun 2024 belum mencakup seluruh potensi pajak reklame yang ada di Kota Pekanbaru. Masih banyak reklame yang belum terdata atau tidak tertagih pajaknya secara maksimal.
Atas dasar itu, Agung menekankan pentingnya langkah serius untuk menertibkan dan menginventarisasi keberadaan seluruh jenis reklame di kota tersebut. Upaya ini dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor reklame, yang hingga kini masih belum tergarap maksimal.