Reklame Ilegal Masih Marak, Wali Kota Pekanbaru: Seperti Sampah Visual

Reklame Ilegal Masih Marak, Wali Kota Pekanbaru: Seperti Sampah Visual
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

VLOOD.ID - Pendapatan dari pajak reklame di Kota Pekanbaru mencapai angka Rp38 miliar pada tahun 2024. Namun, fakta mencengangkan terungkap dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bahwa angka itu sepenuhnya berasal dari pajak reklame gerai atau toko-toko di pinggir jalan. Sedangkan billboard yang tersebar di berbagai sudut kota, justru nyaris tidak menyumbang apa-apa.

“Jadi, Rp38 miliar itu baru dari reklame gerai. Billboard belum masuk. Bahkan belum semua gerai tertagih pajaknya,” jelas Agung dalam keterangannya di sela-sela rapat di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Rabu (14/5/2025).

Agung mencontohkan temuan dari laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), di mana salah satu waralaba besar di Jalan Arifin Ahmad hanya membayar sekitar Rp400 ribu untuk pajak reklame. Padahal di dalam gerai tersebut terdapat banyak materi iklan yang seharusnya juga dikenakan pajak.

“Di dalamnya itu banyak iklan. Seperti kedai kopi, sekarang kan banyak sekali. Itu pun seharusnya membayar pajak reklame juga. Tapi selama ini belum diterapkan,” ujar Agung.

Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame dinilai masih sangat besar. Namun, lemahnya pengawasan dan tidak optimalnya sistem penagihan membuat potensi tersebut belum tergarap maksimal. Selain itu, Agung juga menyoroti keberadaan baliho ilegal yang menjamur di kota.

“Selama ini banyak baliho yang tidak berizin. Bahkan jika pun ada yang membayar pajak, nilai pembayarannya kecil, sementara tiangnya sendiri juga tidak memiliki izin. Jadi selama ini, reklame-reklame itu seperti sampah visual yang tidak menyumbang apa-apa,” tegasnya.

Halaman

#Agung Nugroho

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index