MK Putuskan Tolak Permohonan PSU Pilkada Siak, KPU Siak Siap Tentukan Pasangan Terpilih

MK Putuskan Tolak Permohonan PSU Pilkada Siak, KPU Siak Siap Tentukan Pasangan Terpilih
ILUSTRASI

VLOOD.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Sugianto terkait Gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Siak. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 5 Mei 2025, di mana Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut "tidak dapat diterima," sehingga gugatan tidak dapat dilanjutkan.

Menurut Abdurrahman, komisioner KPU Riau, keputusan ini menandakan bahwa proses hukum terkait hasil Pilkada Siak telah selesai dan bersifat final.

"Putusan MK sudah final. Kita semua harus menghormati keputusan ini dan tidak ada lagi perdebatan soal legalitas hasil Pilkada Siak," ujar Abdurrahman, Senin (5/5).

Selanjutnya, KPU Kabupaten Siak akan segera melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih, yang akan mengukuhkan Afni - Syamsurizal sebagai pasangan Bupati Siak untuk periode berikutnya.

Nugroho Noto Susanto, komisioner KPU Riau, menambahkan bahwa setelah penetapan pasangan calon terpilih, KPU Siak akan mengajukan usulan untuk pengangkatan sumpah/janji pasangan terpilih kepada pemerintah yang berwenang.

"Terkait kapan pengangkatan sumpah/janji, menjadi kewenangan kementerian dalam negeri," jelasnya.

Dengan keputusan ini, semua pihak diharapkan dapat menghormati hasil Pilkada Siak dan tidak lagi mempertanyakan legalitasnya. Proses hukum pun dinyatakan telah selesai, memberikan kepastian hukum bagi calon terpilih dan seluruh masyarakat Siak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index