Kadishub Inhil: Izin Lewat OSS, Jangan Tertipu Oknum!

Kadishub Inhil: Izin Lewat OSS, Jangan Tertipu Oknum!
Kadishub Inhil, Indrawansyah Syarkowi. (Foto vlood.id)

VLOOD.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir (Kadishub Inhil), Indrawansyah Syarkowi, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan usaha transportasi, baik angkutan sungai maupun barang, kini harus dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia meminta masyarakat untuk tidak lagi percaya kepada oknum yang menawarkan jasa pengurusan izin dengan biaya tertentu.

Untuk memudahkan pelaku usaha, Dishub Inhil telah menyiapkan Layanan Kolak Pisang (Klinik Observasi Layanan Konsultasi Pengurusan Izin Usaha Angkutan), yang berfungsi sebagai sarana bimbingan langsung dan gratis bagi pelaku usaha transportasi yang ingin mengurus perizinan secara legal dan mandiri melalui OSS.

Kadishub menyampaikan bahwa untuk perizinan trayek speed boat maupun kapal barang dalam wilayah Kabupaten Inhil, tidak lagi menggunakan sistem izin trayek, tetapi diganti dengan istilah Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) yang berlaku selama tiga bulan.

“RPK ini kami terapkan untuk memutus rantai praktik jual beli ‘line’ atau trayek oleh calo yang selama ini merugikan pelaku usaha. Seluruh izin usaha wajib lewat OSS. Petugas Kolak Pisang siap mendampingi proses input data secara gratis, tanpa biaya sepersen pun,” tegas Indrawansyah kepada vlood.id, Selasa (15/4/2025).

Proses perizinan dimulai dari kepemilikan Pas Kapal, Pas Kecil atau Pas Sungai Danau, serta SKK (Sertifikat Kecakapan Kapal). Setelah itu, pemohon mengajukan permohonan online lewat OSS. Jika Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah terbit, maka pemohon dapat mengajukan pemenuhan SPM ke Bupati melalui Dishub. Setelah keluar SK Pemenuhan SPM, barulah bisa diterbitkan RPK.

Indrawansyah juga menyampaikan bahwa untuk saat ini, banyak trayek angkutan sungai tidak berlaku karena Pas Kecil yang lama sudah tidak sah, dan kewenangan penerbitannya telah berpindah dari Dishub ke Kementerian Perhubungan. Proses penyerahan kewenangan dari Ditjen Perhubungan Darat ke Ditjen Perhubungan Laut ditargetkan selesai paling lambat 30 April 2025.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dishub Inhil bersama KSOP dan UPP akan melaksanakan pengukuran kapal serentak pada Mei 2025, agar pemilik speed boat dan kapal dapat mengikuti proses legalisasi sesuai aturan baru.

Kadishub juga menambahkan, pihaknya berharap struktur organisasi bidang pelayaran segera disahkan agar pelayanan perizinan sektor pelayaran bisa lebih fokus dan efisien.

“Jangan percaya oknum! Semua perizinan gratis dan pendampingannya dilakukan resmi oleh petugas Kolak Pisang. Kalau ada yang meminta uang, itu pungli dan segera laporkan,” tegas Indrawansyah.

#Indragiri Hilir

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index