Disnaker Riau Terima 53 Laporan Pelanggaran THR, Ini Daftar Daerah dan Masalahnya

Disnaker Riau Terima 53 Laporan Pelanggaran THR, Ini Daftar Daerah dan Masalahnya
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat

VLOOD.ID - Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menerima 53 laporan pengaduan dari karyawan di berbagai daerah. Total ada 39 perusahaan yang dilaporkan karena diduga tidak memenuhi kewajiban membayar THR.

"Update terbaru posko pengaduan THR menerima 53 laporan. Jumlah perusahaan yang dilaporkan ada 39 perusahaan," ujar Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Selasa (8/4/2025).

Pengaduan tersebut berasal dari 8 kabupaten/kota di Riau, yaitu Pekanbaru, Kampar, Bengkalis, Indragiri Hilir (Inhil), Pelalawan, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), dan Dumai.

"Hari ini kita koordinasi dengan tim. Selanjutnya kita akan tindaklanjuti terhadap 53 pengaduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau. Termasuk kita juga akan melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang wilayahnya masuk pengaduan," jelas Boby.

Rincian Aduan THR 2025 di Riau:

Pekanbaru: 41 pengaduan

  • 27 THR tidak dibayar
  • 10 THR tidak sesuai ketentuan
  • 4 THR terlambat dibayar

Rokan Hulu: 3 pengaduan (semua THR tidak dibayar)

Kampar: 2 pengaduan (THR tidak dibayar)

Bengkalis: 2 pengaduan (THR tidak dibayar dan terlambat)

Dumai: 2 pengaduan (THR tidak dibayar)

Indragiri Hilir, Pelalawan, Rohil: masing-masing 1 pengaduan

#pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index