VLOOD.ID - Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan kesempatan bagi warga kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk mendaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Pendaftaran bisa dilakukan melalui musyawarah kelurahan (muskel).
Warga yang memenuhi syarat akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setelah terdaftar di DTKS, mereka akan otomatis menjadi penerima PBI JK dan mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis melalui bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat.
“Kami berupaya agar warga miskin bisa mendapat akses kesehatan dengan menjadi PBI JK,” ujar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, Idrus.
Menurutnya, saat ini jumlah warga Kota Pekanbaru yang masuk dalam DTKS mencapai 245.000 orang.
Jumlah ini bisa terus bertambah karena masih ada warga yang diusulkan melalui muskel untuk mendapatkan PBI JK.
“Nanti jumlahnya bisa berubah seiring pendataan yang dilakukan. Apalagi ada sejumlah warga yang diusulkan lewat muskel agar menjadi PBI JK,” jelasnya.
Proses pendataan ini dilakukan secara berkala untuk memastikan hanya warga yang benar-benar berhak yang masuk dalam DTKS.
Selain itu, muskel juga bertujuan untuk mengevaluasi dan mengeluarkan warga yang sudah tidak memenuhi kriteria miskin dari daftar penerima bantuan sosial.
“Ketika ia tidak termasuk sebagai warga miskin, mereka tidak bisa masuk dalam DTKS,” tegas Idrus.
Dengan adanya skema ini, diharapkan warga miskin di Pekanbaru bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang layak serta mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak menerima bantuan.