“Arahan dari BPK ini berkaitan dengan mobil dinas, aset kita yang ada di Kota Pekanbaru. Namun, pengumpulan mobil dinas baru akan dilakukan setelah Lebaran,” jelasnya.
Keputusan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan aset negara dan memastikan kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan pemerintahan. (mcr)