73 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satu Orang Dikarantina

73 PMI Dideportasi dari Malaysia, Satu Orang Dikarantina

"Jika ingin bekerja di luar negeri, patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang yang berlaku. Jangan tergoda dengan oknum atau sindikat yang menjanjikan kemudahan pemberangkatan tanpa prosedur resmi. Jika mengikuti aturan pemerintah, perlindungan terhadap pekerja migran bisa dijamin 100 persen," tutupnya.

BP3MI Riau terus berupaya melindungi pekerja migran dengan memberikan fasilitas pemulangan serta edukasi mengenai prosedur kerja di luar negeri. Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri diharapkan lebih berhati-hati dan selalu memilih jalur legal agar mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah.

Mayoritas PMI Berasal dari NTB, Satu Orang Dikarantina

Dari 73 PMI yang dipulangkan, mayoritas berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 31 orang, diikuti oleh:

  • Jawa Timur: 13 orang
  • Sumatera Utara: 5 orang
  • Aceh: 5 orang
  • Jawa Barat: 3 orang
  • Jambi: 3 orang
  • Sulawesi Tengah: 3 orang
  • Riau: 2 orang
  • Kalimantan Barat: 2 orang
  • Jawa Tengah: 1 orang
  • Kepri: 1 orang
  • Sulawesi Selatan: 1 orang
    • Banten: 1 orang. (mcr)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index