VLOOD.ID - Badan Jasa Keuangan (Financial Services Agency/FSA) Jepang telah mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ke Diet Nasional guna memperbarui Undang-Undang Layanan Pembayaran terkait stablecoin dan aset kripto lainnya.
RUU ini bertujuan untuk menciptakan jenis perantara baru yang akan berfungsi sebagai broker stablecoin. Selain itu, regulasi tersebut juga mengusulkan diversifikasi cadangan stablecoin serta mewajibkan bursa crypto untuk menyediakan penyimpanan aset digital di dalam negeri guna meminimalisir risiko kebangkrutan.
Perubahan Regulasi yang Diusulkan
Saat ini, Undang-Undang Layanan Pembayaran di Jepang hanya mengizinkan bank untuk melakukan bisnis pengiriman uang dan perusahaan perwalian untuk menerbitkan stablecoin. Namun, dengan adanya perubahan regulasi ini, perusahaan trust diharapkan lebih aktif dalam penerbitan stablecoin, terutama dalam model trust-style.
Sebagai contoh, Mitsubishi UFJ Trust telah berdiskusi dengan Binance terkait penerbitan stablecoin, yang menandakan semakin berkembangnya ekosistem stablecoin di Jepang.
Perubahan Kebijakan Terkait Cadangan Stablecoin
Saat ini, stablecoin yang diterbitkan oleh perusahaan trust diwajibkan untuk menyimpan seluruh cadangan dalam bentuk giro di bank. Namun, dalam RUU terbaru, aturan tersebut akan lebih fleksibel dengan mengizinkan hingga 50% cadangan stablecoin disimpan dalam deposito berjangka atau obligasi pemerintah.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan cadangan stablecoin, sekaligus memberikan stabilitas lebih baik dalam sistem keuangan Jepang.
Dampak RUU terhadap Pasar Crypto Jepang
Jika disetujui, RUU ini berpotensi mempercepat adopsi stablecoin di Jepang dan menjadikan negara ini sebagai salah satu pemimpin dalam regulasi aset digital. Dengan adanya perantara baru serta diversifikasi cadangan stablecoin, keamanan dan transparansi ekosistem crypto di Jepang akan semakin meningkat.
Selain itu, aturan baru ini juga dapat menarik lebih banyak pemain institusional dan perusahaan besar untuk berpartisipasi dalam industri stablecoin.
Kesimpulan
RUU yang diajukan oleh Badan Jasa Keuangan Jepang menunjukkan komitmen negara tersebut dalam menciptakan ekosistem stablecoin yang lebih aman dan efisien. Jika regulasi ini disahkan, Jepang dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengatur stablecoin dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan inovatif.
Disclaimer:
Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi. Segala bentuk transaksi aset kripto memiliki risiko dan berpeluang untuk mengalami kerugian. Tetap berinvestasi sesuai riset mandiri Not Financial Advice and Do Your Own Research. Penulis tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil berdasarkan informasi dalam artikel ini.