Pendataan akan terus dilakukan secara bertahap, termasuk untuk kendaraan roda dua yang digunakan oleh berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menata aset daerah agar lebih tertib, efisien, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.