VLOOD.ID - Tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru melakukan pembongkaran satu unit bando reklame di Jalan Riau pada Jumat (7/3/2025) malam. Reklame ini dibongkar karena melanggar peraturan dan berada di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posisi bando reklame berada tidak jauh dari pertigaan Jalan Riau - Jalan Yos Sudarso. Pembongkaran dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, yang didampingi oleh anggota Tim Satgas Pengamanan Aset Kota Pekanbaru.
Melanggar Peraturan, Satgas Tegas Menertibkan
Menurut Pj Sekda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, keberadaan bando reklame ini melanggar aturan, sehingga harus segera dibongkar.
“Keberadaan bando reklame jalan ini sudah melanggar aturan, maka kami melakukan pembongkaran,” ujarnya di sela pembongkaran.
Zulhelmi menjelaskan bahwa reklame ini bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR No. 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Selain itu, juga melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 13 tentang Ketertiban Umum.
Larangan Keras Pasca Pembongkaran
Kami tegaskan, pasca pembongkaran tidak boleh melakukan aktivitas apa pun di sana,” tegas Zulhelmi.
Dengan tindakan ini, pemerintah kota menunjukkan komitmennya dalam menertibkan reklame ilegal yang tidak sesuai aturan.