Pekanbaru Terapkan Tarif Parkir Progresif, Jalan Kecil Bisa Bebas Tarif

Pekanbaru Terapkan Tarif Parkir Progresif, Jalan Kecil Bisa Bebas Tarif
Pj Sekda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

VLOOD.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sedang melakukan penataan ulang parkir tepi jalan umum seiring dengan penerapan tarif baru berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025. Salah satu skema yang dikaji adalah tarif parkir progresif, yakni tarif yang meningkat sesuai durasi parkir.

Pemko juga akan melakukan adendum atau perubahan kontrak dengan mitra pengelola parkir untuk menyesuaikan dengan regulasi baru. Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, memastikan bahwa tahapan ini masih dalam proses kajian oleh dinas terkait.

"Kemarin kami sudah rapatkan terkait dengan itu (adendum kontrak). Memang ada kajian-kajian, dari perusahaan sampaikan pakai setoran yang sekarang dulu, nanti dikonversikan," ujar Zulhelmi, Selasa (4/3/2025) di kutip dari laman riauaktual.

Penyesuaian Target PAD dan Lokasi Parkir

Saat ini, Pemko Pekanbaru bermitra dengan beberapa perusahaan dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum. Dengan adanya perubahan tarif, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir juga akan disesuaikan.

Zulhelmi, yang akrab disapa Ami, mengatakan bahwa Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho telah memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan kajian dan penataan ulang tata kelola parkir.

Halaman

#pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index