Tarif Parkir di Pekanbaru Resmi Turun Mulai Hari Ini

Tarif Parkir di Pekanbaru Resmi Turun Mulai Hari Ini

VLOOD.ID - Kabar baik bagi masyarakat Pekanbaru! Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum mulai hari ini, Kamis (20/2). Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dalam aturan terbaru ini, tarif parkir untuk kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000, sementara roda empat menjadi Rp2.000 per sekali parkir. Tarif parkir kendaraan roda enam juga mengalami penyesuaian menjadi Rp6.000 per sekali parkir.

Perwako ini ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, tidak lama setelah dirinya resmi dilantik sebagai Walikota Pekanbaru periode 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta.

Tarif Parkir Baru Berlaku Mulai Hari Ini

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, mengonfirmasi bahwa aturan ini sudah mulai berlaku per hari ini.

“Perwako 02 Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru,” kata Edi Susanto, Kamis (20/2) sore.

Dengan berlakunya Perwako ini, masyarakat Pekanbaru dapat menikmati tarif parkir yang lebih terjangkau dibandingkan sebelumnya.

Halaman

#pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index