Dalam Perwako tersebut, tertulis tarif parkir yang baru, yaitu:
• Kendaraan roda dua: Rp1.000
• Kendaraan roda empat: Rp2.000
• Kendaraan roda enam: Rp10.000
Kamis, 20 Februari 2025 - 16:36:21
Dalam Perwako tersebut, tertulis tarif parkir yang baru, yaitu:
• Kendaraan roda dua: Rp1.000
• Kendaraan roda empat: Rp2.000
• Kendaraan roda enam: Rp10.000