Dinkes Inhil Klarifikasi Terkait Layanan Rujukan Pasien di Puskesmas Simpang Gaung

Dinkes Inhil Klarifikasi Terkait Layanan Rujukan Pasien di Puskesmas Simpang Gaung
Kantor Dinkes Inhil. (Foto: Angga/vlood.id)

VLOOD.ID – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indragiri Hilir, Rahmi Indrasuri, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai layanan rujukan pasien di Puskesmas Simpang Gaung yang beredar pada 15 Februari 2025.

Rahmi menjelaskan bahwa pasien Marlina (35), warga RT 01 RW 01 Desa Teluk Kabung, merupakan pasien rawat jalan di RSUD Puri Husada. Sebelumnya, pada 31 Januari 2025, pasien telah mendapatkan rujukan rawat jalan dari Puskesmas Simpang Gaung ke RSUD Puri Husada.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Dinkes Inhil langsung melakukan kunjungan ke RSUD Puri Husada pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 19.45 WIB, untuk mengonfirmasi keadaan pasien dan memberikan penjelasan kepada pihak keluarga.

“Karena pasien berstatus rawat jalan pada 31 Januari 2025, maka rujukan yang sebelumnya diberikan masih berlaku. Oleh karena itu, kami mengarahkan petugas (Pcare) rujukan Puskesmas untuk berkoordinasi dengan pihak RSUD Puri Husada,” jelas Rahmi.

Ia juga menegaskan bahwa layanan kesehatan sebenarnya sudah diberikan sejak tingkat Puskesmas Pembantu (Pustu) hingga Puskesmas, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

“Dalam situasi seperti ini, dibutuhkan komunikasi yang baik dan kesabaran dari semua pihak agar tugas dan fungsi masing-masing dapat dijalankan dengan lebih baik,” tambahnya.

Halaman

#Indragiri Hilir

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index