VLOOD.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang diajukan oleh pasangan calon Adam-Sutoyo.
Putusan ini memastikan bahwa hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap sah dan mengikat.
Sidang putusan digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 08.00 WIB di Gedung MK, dipimpin oleh Hakim Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan sengketa dengan nomor perkara 21/PHP.BUP-XXXXIII/2025 tidak dapat diterima.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan dikutip dari laman riauaktual.com