Keempat anak kucing ini kini dirawat di klinik Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang dikelola BBKSDA Riau bersama Yayasan Arsari.
Mereka akan mendapatkan perawatan hingga cukup kuat untuk dilepasliarkan kembali ke alam. Rencananya, jika kondisi membaik, mereka akan dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Buluh Cina.
Satwa Liar yang Dilindungi Undang-Undang
BBKSDA Riau juga mengingatkan masyarakat bahwa kucing hutan merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Ujang Holisudin mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, atau memperdagangkan satwa ini demi menjaga keberlanjutan populasinya.
“Jika ada satwa liar yang membutuhkan pertolongan, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti BBKSDA. Dengan begitu, satwa tersebut bisa mendapatkan penanganan yang tepat dan memiliki kesempatan untuk kembali ke alam,” jelas Ujang.
Kisah penyelamatan ini menjadi pengingat bahwa bencana alam seperti banjir dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia dapat berdampak buruk pada satwa liar.
Namun, dengan adanya kepedulian masyarakat dan langkah cepat dalam upaya konservasi, keseimbangan ekosistem dapat terjaga dan kelangsungan hidup satwa langka seperti kucing hutan dapat dipertahankan.