Pulangkan 108 PMI Ilegal, Malaysia Deportasi Hingga Lansia dan ODGJ

Pulangkan 108 PMI Ilegal, Malaysia Deportasi Hingga Lansia dan ODGJ
Para PMI ilegal ini berasal dari 18 provinsi di Indonesia dipulangkan melalui Pelabuhan Dumai, Riau.

Fanny menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan karena seluruh PMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang diwajibkan untuk bekerja di luar negeri.

Pentingnya Edukasi dan Pencegahan

Kasus ini kembali menjadi sorotan atas pentingnya edukasi kepada calon pekerja migran tentang pentingnya dokumen resmi. Fanny mengungkapkan bahwa sejak awal tahun, sudah terjadi enam kasus deportasi PMI ilegal asal Indonesia dari Malaysia, dengan total mencapai 213 orang.

"Pemulangan dilakukan karena mereka tidak memiliki dokumen lengkap. Kami terus mendorong edukasi kepada masyarakat tentang bahaya bekerja secara ilegal di luar negeri," jelas Fanny.

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan kelengkapan dokumen sebelum bekerja di luar negeri.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index