Batas Waktu Pengembalian
Polda Riau memberikan batas waktu hingga Januari 2025 bagi penerima dana SPPD fiktif untuk mengembalikan uang tersebut. Jika tidak, status saksi akan dipertimbangkan menjadi tersangka.
"Kami ingin menyelamatkan uang negara dan mempercepat proses hukum. Saat ini, 353 dari 401 saksi telah diperiksa, dan pengembalian dana akan sangat membantu pemulihan keuangan negara," tegas Kombes Ade Kuncoro.