Pelaku Asusila di Tembilahan Gunakan Sepeda Motor Belum Lunas untuk Jalankan Aksinya

Kamis, 16 Januari 2025 | 16:05:06 WIB
Rifai alias Heri (21) saat hendak dibawa ke tahanan usai jumpa pers.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di sebuah kos-kosan di Jalan KH Dewantara, Tembilahan.

Pada pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya di kebun sawit tersebut,” ungkap Kapolres AKBP Farouk Oktora.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban mendapatkan perawatan intensif di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Halaman :

Tags

Terkini