Pelaku Pelecehan Anak di Tembilahan Ternyata Residivis Kasus Curas

Rabu, 15 Januari 2025 | 02:15:11 WIB
Pelaku pelecehan anak dibawah umur di Tembilahan ternyata seorang resedivis.

VLOOD.ID - Seorang pria berinisial R alias Heri (21), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas), kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan kejadian diterima.

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, memimpin langsung penangkapan pelaku di sebuah kos-kosan di Jalan KH Dewantara, Tembilahan, sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan tidak pantas tersebut kepada korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

“Tersangka R berusia 21 tahun juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan atau curas sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP,” jelas Kapolres.

Halaman :

Tags

Terkini