Pasca kejadian, pelaku mencoba bersembunyi di kos-kosan yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian.
Namun, berkat kesigapan Tim Resmob, keberadaan pelaku berhasil dilacak dalam waktu singkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.