VLOOD.ID - Sepasang suami istri di Pekanbaru, Riau, berinisial TH alias Taufik (38) dan ER alias Erni (29) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi penggelapan lima unit handphone dengan modus penipuan via COD (Cash On Delivery).
Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya pada Rabu (2/4/2025) di sebuah hotel di Jalan Sudirman.
Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengungkapkan bahwa pasangan ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli handphone yang dijual korban secara online, kemudian mengatur pertemuan di rumah mereka yang beralamat di Jalan Budi Luhur, Perumahan Bakti Cipta Residence, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah meminta korban datang ke rumah untuk transaksi, lalu pelaku membawa masuk handphone ke dalam kamar dengan alasan ingin menunjukkan ke istrinya, namun setelah itu keduanya kabur,” kata Dodi, Sabtu (5/4/2025).
Aksi mereka terbongkar setelah seorang korban, perempuan asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, melapor ke Polsek. Ia menjual HP Oppo Reno 12 melalui platform PJBO, dan dihubungi oleh pelaku.
“Korban menunggu cukup lama, namun pelaku tidak kembali keluar dari kamar. Saat ditanya kepada perempuan yang mengaku istri pelaku, ia malah mengaku tidak tahu-menahu. Korban pun sadar telah menjadi korban penipuan dan segera membuat laporan,” terang Iptu Dodi.