Modus COD, Pasutri di Pekanbaru Tipu Penjual HP Online: Sudah 5 Kali Beraksi!

Sabtu, 05 April 2025 | 15:52:16 WIB
TH alias Taufik (38) dan ER alias Erni (29).

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung menyelidiki dan berhasil menangkap keduanya tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali selama bulan Maret 2025. Mereka nekat melakukan aksi ini karena kecanduan narkoba dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Dodi.

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tenayan Raya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.

“Pasangan suami istri ini kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas IPTU Dodi Vivino.

Halaman :

Tags

Terkini