Love Scamming Renggut Rp 365 Juta dari IRT Pekanbaru, WNA Nigeria Ditangkap

Kamis, 20 Februari 2025 | 16:45:52 WIB
WNA asal Nigeria berinisial VI (26) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru di sebuah kontrakan di Gianyar, Bali.

VLOOD.ID - Aparat Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial VI (26) di sebuah kontrakan di Gianyar, Bali. VI diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok love scamming, yang menyebabkan seorang ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru mengalami kerugian hingga Rp 365 juta.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perkenalan korban, DF (44), dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

“Pelaku mengaku sebagai pria asal Amerika Serikat dan menjanjikan korban uang sebesar 30.000 dolar AS. Namun, untuk mencairkan dana tersebut, korban diminta mentransfer sejumlah uang,” ujar Kompol Bery, Selasa (18/2/2025) dikutip dari laman riauaktual.

Tanpa curiga, korban mengirimkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp 365 juta ke rekening atas nama AA. Setelah menyadari dirinya tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Pekanbaru.

Penangkapan Pelaku di Bali

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan dua perempuan, DI dan PI, yang diduga terlibat dalam pencucian uang hasil penipuan. Dari pemeriksaan mereka, diketahui bahwa uang hasil kejahatan tersebut dikirimkan ke VI, seorang pria asal Nigeria yang tinggal di Bali.

Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru kemudian berangkat ke Bali dan berkoordinasi dengan Polres Gianyar. Pada 12 Februari 2025, VI berhasil ditangkap di kontrakannya di Jalan Raya Mambal, Gianyar.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku tabungan atas nama AA, paspor Nigeria milik VI, sepeda motor, dan dua unit ponsel.

Halaman :

Tags

Terkini