Dalam pengembangan kasus ini, polisi masih memburu seorang pria berinisial A, yang diduga merupakan otak utama dalam jaringan love scamming ini.
“A adalah bos dari DI yang dikenalkan langsung oleh VI. Kami masih melakukan pengejaran terhadapnya,” tambah Bery.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Atas perbuatannya, VI dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan daring yang semakin marak.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah atau janji finansial dari orang yang baru dikenal di dunia maya,” tutup Kompol Bery.