Aksi Pecah Kaca Mobil di Tembilahan, Polisi Tangkap Pelaku di Palembang

Senin, 17 Februari 2025 | 21:24:49 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian. (Foto: Humas Polres Inhil to Vlood.id)

VLOOD.ID - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan M. Boya, Tembilahan Kota, pada 7 Februari 2025. Pelaku berinisial CPI (30), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap Tim Resmob Polres Inhil di Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam aksinya, pelaku bersama rekannya yang masih buron, berhasil menggasak uang tunai Rp150 juta milik korban, Mahmud, warga Inhil. Tidak hanya mengalami kerugian materi, korban juga harus menanggung kerusakan kaca mobil akibat aksi kejahatan tersebut.

Kronologi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, ST, MH, menjelaskan bahwa pelaku sudah mengincar korban sejak berada di bank.

“Pada tanggal 7 Februari, korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah bank daerah Tembilahan. Korban lalu keluar mengendarai mobil dan singgah di toko di Jalan M. Boya untuk membeli sandal. Setelah memarkirkan mobil, pelaku masuk ke toko dengan meninggalkan uang terbungkus kresek di dalam mobil,” jelas AKP Budi Winarko.

Saat korban sedang berbelanja, tiba-tiba alarm mobil berbunyi. Karyawan toko berteriak ada maling, dan ketika korban keluar, kaca mobilnya sudah pecah serta uang Rp150 juta yang disimpan di dalam mobil telah raib. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.

Penangkapan Pelaku di Palembang

Tim Resmob Polres Inhil segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku CPI berada di Palembang. Setelah melakukan pengejaran, tim berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat, pada 16 Februari 2025.

Halaman :

Tags

Terkini