“Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku berjumlah dua orang, berinisial CPI dan D. Pelaku CPI berhasil kami amankan saat berada di sebuah rumah kontrakan di Palembang,” ungkap AKP Budi Winarko.
Pelaku CPI mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil pencurian telah dibagi dua di Jambi, masing-masing mendapatkan Rp75 juta. Namun, rekannya yang berinisial D masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Pelaku Lintas Provinsi, Polisi Terus Memburu Rekannya
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa CPI merupakan pelaku kejahatan lintas provinsi yang sengaja datang ke berbagai daerah untuk melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone, dan sepatu. CPI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
“Pelaku D saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lainnya agar kasus ini bisa tuntas,” tutup AKP Budi Winarko.