VLOOD.ID - Seorang residivis kasus pencurian, AB alias Ujang (47), kembali ditangkap oleh tim opsnal Polsek Bukit Raya setelah kedapatan mencuri uang sebesar Rp8,8 juta di Gerai Indosat, Jalan Rambutan, Pekanbaru, pada Jumat (7/2/2025) sore.
Aksi Terekam CCTV, Pelaku Mencuri Uang Setelah Meminta Iuran Ronda
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).
"Saat itu, pelaku datang dan meminta uang iuran ronda, lalu mengambil uang sebesar Rp8 juta lebih yang ada di atas meja," ujar Kompol Syafnil, Rabu (12/2/2025).
Hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya, bermain judi slot, serta membeli ponsel baru.
Modus Pungli Berkedok Iuran Ronda
Selain mencuri, pelaku juga sering melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus iuran ronda tahunan.
"Pelaku sering melakukan pungli dengan dalih iuran ronda tahunan. Ia meminta warga membayar Rp300 ribu per tahun dengan memberikan kwitansi sebagai tanda bukti," jelas Kompol Syafnil dikutip dari laman riauaktual.com.