Polisi Tangkap Pencuri di Pekanbaru, Sering Pungli dengan Modus Iuran

Kamis, 13 Februari 2025 | 02:43:15 WIB
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian.

Wilayah yang menjadi sasaran pungli antara lain Marpoyan Damai, Tuah Madani, dan Bina Widya.

Pelaku Dijerat Pasal 362 KUHP, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Kini, pelaku kembali harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP, dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus pungli berkedok iuran keamanan dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Halaman :

Tags

Terkini